
Polressinjai.com Pesatnya perkembangan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia, membuat pemerintah pusat mengeluarkan himbauan kepada masyarakat mengenai ajakan upaya untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus Covid-19 dengan cara melakukan ‘Sosial Distancing’ sejak minggu lalu.
Hal tersebut juga di respon oleh aparat Kepolisian Polsek Bulupoddo Polres Sinjai dengan melakukan pemasangan Baleho Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, Tanggal 19 Maret 2020 yang berisi ‘Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)’.
Kapolsek Bulupoddo AKP Haeruddin mengatakan, Baleho yang berisi Maklumat Kapolri dipasang berlokasi di jalan poros Sinjai Bulupoddo di Dusun Saharu, Desa Lamatti Riattang Kecamatatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, tepatnya didepan BANK BRI unit Bulupoddo. Jum’at (27/3/2020).
Selain itu, orang nomor satu di jajaran Polsek Bulupoddo ini mengaku, selain memajang Baleho pihaknya juga gencar memberikan himbauan keliling kepada warga sekitar dan para pengguna jalan di wilayah hukumnya dengan menggunakan pengeras suara tentang isi Maklumat Kapolri tersebut.
Lebih jauh, Ia juga menyerukan agar masyarakat memahami dan mentaati anjuran kebijakan untuk bersatu dan bersama-sama mencegah penyebaran dan tidak meluasnya virus Covid-19 dengan cara ‘Sosial Distancing’ atau selalu berada didalam rumah dan tidak berada di kerumunan massa.
“Kami dari Polsek Bulupoddo menghimbau masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 untuk menjaga kesehatan, hindari kegiatan masyarakat seperti pesta, hiburan, pertemuan-pertemuan untuk sementara waktu, jangan Panik dan tetap jaga kebersihan,” tandasnya.
(Humas)
Berita Lainnya
Kapolres Sinjai Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke- 75 Tahun 2020
Kegiatan Balla Ewako Polres Sinjai, Bhabinkamtibmas Polsek Bulupoddo Laksanakan Sambang Desa Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Tellulimpoe Kawal Pembagian BST Dari Pemerintah