
POLRESSINJAI.COM Sinjai – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Borong Polres Sinjai Brigpol Ardiansyah melaksanakan sambang dan mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan kepada warga Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai. Senin (31/08/2020).

Upaya ini juga dilakukan Bhabinkamtibmas sebagai atensi Bapak Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan,S.IK,M.Si untuk menghimbau warga Kabupaten Sinjai bahwa untuk zona merah wajib pakai masker apabila berada ditempat umum dan mengalakkan #SinjaiBermasker.
“Bhabinkamtibmas juga menghimbau dan meminta kesadaran warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker bila beraktifitas diluar rumah dan menyampaikan adanya denda dan sanksi sosial apabila ditemukan tidak mengenakan masker di tempat umum.
Sementara itu, Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai Iptu Ambo Syahrir, SE mengatakan, agar Bhabinkamtibmas meneruskan imbauan pimpinan kepada warga setiap kegiatan sambang dalam rangka kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta menyampaikan Peraturan Bupati terkait sanksi dan denda apabila tidak memakai masker diluar rumah.
Berita Lainnya
Polsek Sinjai Borong Polres Sinjai Bersama Koramil dan Sat.Pol PP Gelar Operasi Yustisi
Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai Pimpin Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Operasi Yustisi
Giat Balla Ewako, Kapolsek Sinjai Borong Sambangi Kantor Desa Bonto Sinala Sosialisasi Operasi Yustisi Protokol Kesehatan