
Sinjai – Dalam rangka turut cegah dan antisipasi Covid 19 dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Anggota Polsek Sinjai Timur Polres Sinjai Bripka Muzakkir menghimbau kepada pengelola tempat wisata pantai Mallenreng Desa Panaikang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Timur untuk mematuhi surat edaran bupati Sinjai tentang pembatasan jumlah pengunjung di obyek wisata saat cuti Natal dan tahun baru 2021.Kamis (24/12/2020).
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19 menjelang cuti Natal dan tahun baru 2021 Bupati sinjai mengeluarkan surat edaran kepada pengelola tempat wisata pemerintah/pemerintah desa/swasta dan perorangan untuk menutup tempat wisata pada malam hari (mulai pukul 18.00 wita s/d 06.00 wita mulai hari ini tanggal 24 Desember – 3 Januari 2021.
Pada kesempatan tersebut Bripka Muzakkir menghimbau kepada Pengelola Tempat Wisata Pantai Mallenreng A.Najamuddin sebagai di rektur Bumdes desa panaikang untuk mematuhi dan melaksanaan himbauan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Sementara di tempat terpisah Kapolsek Sinjai Timur Polores Sinjai Iptu Asri.S menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mempunyai kesadaran dan kepedulian untuk sama sama tanggulangi Virus ini dengan taati himbauan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 baik kepada pengunjung dan pengelola objek wisata untuk memakai masker, menjaga jarak fisik dan rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan menggunakan air yang mengalir.Ungkap Kapolsek.
Berita Lainnya
Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Sinjai Intensifkan Patroli Malam Hari Libur
Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Utara Dampingi Staf Kelurahan Alehanuae Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran