23/03/2023

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati dan MUI, Tripika Sinjai Barat Gelar Rakor

POLRESSINJAI.COM – Sinjai Barat, Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai yang diwakili oleh Kanit Sabhara Bripka Suardi, SH mengikuti Rapat Kordinasi tentang Sosialisasi dan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sinjai dan MUI Cabang Sinjai utk menunda / tidak melaksanakan ibadah berjamaah dimesjid selama Pandemi Virus Corona / Covid 19, yang bertempat di Kantor Camat Sinjai Barat, Kamis (30/04/2020).

Kegiatan Rapat Koordinasi dihadiri oleh Tripika Kecamatan, Kepala KUA, Tokoh Masyarakat, Para penyuluh Agama dan Imam Desa / Kelurahan Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.

Kanit Sabhara menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa dan Keluharan serta penyuluh agar tetap melakukan imbauan Kepada masyarakat, penyuluh agar memantau mesjid yang masih melakukan shalat berjamaah di mesjid dan perlu dilakukan sidak secara bersamaan terhadap mesjid yang tidak mengikuti imbauan tersebut.

Lebih lanjut Bripka Suardi, SH menyampaikan bahwa Imbauan ataupun Edaran dari Bupati / MUI tentang larangan untuk sementara waktu melaksanakan sholat berjamaah di Mesjid hendaknya dipatuhi secara seksama oleh Masyarakat Kecamatan Sinjai Barat guna mengantisipasi penyebaran ataupun penularan Virus Corona (Covid-19) yang saat ini semakin mengkhawatirkan. Saat ini banyak penderita Covid-19 yang tanpa gejala (OTG) dan kelihatan sehat yang sangat berpotensi menularkan virus tersebut kepada orang lain, tutur Suardi.

( Humas Polres Sinjai )