
POLRESSINJAI.COM Sinjai – Masyarakat Kecamatan Sinjai Borong digegerkan dengan adanya kejadian Penganiayaan yang mengakibatkan kobannya meninggal dunia, Minggu (24/5/2020).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 18.30 wita di pertigaan jalan Bete-bete Dusun Tomantang Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang dilakukan oleh AW (41) warga Dusun Tomantang terhadap korban AS (43) dengan menikam korban yang mengakibatkan korban AS meninggal dunia.
Terjadinya Penganiayaan terhadap diri AS bermula ketika LN (40) yang merupakan istri dari tersangka AW mendatangi rumah AM Kadus Tomantang yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah tersangka, mempertanyakan kalau dirinya (LN/Red) tidak mendapatkan Bantuan Sosial (BLT) dari Pemerintah, namun AM pada saat itu tidak berada ditempat sehingga LN kembali kerumahnya, diperjalanan LN bertemu dengan korban AS yang mengatakan “ mengapa kau cari AM “ dan saat itu terjadi adu mulut antara LN dengan AS.
Terjadinya pertengkaran sengit sehingga korban AS emosi dan mengayunkan parang ke arah LN namun LN menghindar dan saat itu pula tersangka AW yang berada dirumahnya mendengar pertengkaran istrinya dengan korban AS, langsung menghampiri dan disambut pula dengan tebasan parang yang terkena pada lengan AW namun tidak menyebabkan luka, spontan saat itu juga tersangka AW langsung menikam korban AS dengan menggunakan sebilah badik yang telah ia bawa dari rumahnya dan terkena pada dada kanan korban AS.
Setelah menikam korban AS, tersangka AW dan istrinya kembali kerumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan korban AS saat itu pergi menuju kerumah saudaranya yang tidak jauh dari TKP, kemudian dibawa ke Puskesmas Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah medapatkan perawatan, nyawa korban AS tidak dapat diselamatkan.
Personil Polsek Sinjai Borong Polres Sinjai dibawah pimpinan Iptu Ambo Syahrir, SE langsung menuju TKP dan menangkap tersangka AW dirumahnya berikut barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap Korban AS, tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, SIK, M.Si membenarkan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang terjadi di Dusun Tomantang Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai dan tersangka serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum.
( Humas Polres Sinjai )
Berita Lainnya
Kapolres Sinjai Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke- 75 Tahun 2020
Kegiatan Balla Ewako Polres Sinjai, Bhabinkamtibmas Polsek Bulupoddo Laksanakan Sambang Desa Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Tellulimpoe Kawal Pembagian BST Dari Pemerintah