
Sinjai – Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Siberikan arahan khusus kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin pada saat pelaksanaan apel pagi, bertempat dihalaman Mapolres Sinjai. Selasa pagi (28/7/2020).

Ada lima personel yang melakukan pelanggaran disiplin yakni Bripka AN, Bripka EN, Brigadir AM, Brigadir ZI, Bripda FI yang mana personel tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sinjai menekankan bahwa sebagai Anggota Kepolisian selayaknya seorang Anggota Polri wajib menjaga nama baik dan citra Polri di tengah masyarakat, diharapkan tetap berpedoman pada aturan yang ada dalam pelaksnaan tugas sehari-hari sehingga tidak melanggar aturan, jangan malah merusak citra Kepolisian dengan melakukan tindakan – tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
Setiap pelanggaran anggota ada konsekwensinya sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan kode etik profesi Polri.”Tegasnya.
Anggota Polri adalah penegak hukum yang harus bisa menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, sehingga sudah sepantasnya tertib hukum, jangan sampai malah melanggar peraturan disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri”, tegas Kapolres Sinjai.
Diakhir arahan, Kapolres Sinjai mengharapkan agar pelanggaran ini jadi yang terakhir kalinya dan tidak ada personel yang mengikutinya, mari kita memotivasi diri masing- masing untuk melaksanakan tugas dengan baik tanpa pelanggaran. Harapnya.
Berita Lainnya
Cegah Covid-19, Personel Polres Sinjai Patroli Biru Imbau Terapkan Protokol Kesehatan
Humas Polres Sinjai Intens Sosialisasi 3 M
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Personel Gabungan Polres Sinjai Patroli Imbau Terapkan Protokol Kesehatan