
Sinjai – Personil Polsek Sinjai Selatan mengamankan pelaku penganiayaan, Latif Bin Renni (45), warga Dusun Karumassing Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
Latif di amankan Anggota Polsek Sinjai Selatan pada Jumat, 21/08/2020, di rumahnya atas tindak pidana penganiayaan yang di lakukannya terhadap korban Came (67) warga Dusun Pao Pao Desa Palangka Kecamatan sinjai selatan, Kabupaten Sinjai. “Kejadian sekitar pukul 13.00 wita siang TKP,nya di Dusun Karumassing Desa Palangka.
Kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi pelaku di kebunnya dengan maksud menagih utang, namun pelaku merasa tersinggung dan marah lalu menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang.
Korban mengalami luka di lengan kanan dan siku kirinya akibat terkena sebatan parang, dan saat ini korban mendapatkan perawatan di puskesmas Samaenre,
“Kapolsek Sinjai Selatan Polres Sinjai Iptu Nawir, SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku, Latif, ini langsung di lakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi skala yang lebih besar,”ungkapnya.
Berita Lainnya
Cegah Covid-19, Personel Polres Sinjai Patroli Biru Imbau Terapkan Protokol Kesehatan
Humas Polres Sinjai Intens Sosialisasi 3 M
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Personel Gabungan Polres Sinjai Patroli Imbau Terapkan Protokol Kesehatan