
Sinjai- Bhabinkantibmas Desa Lamatti Riattang, Polsek Bulupoddo Polres Sinjai Brigpol Muh Siddiq Istiqlal melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan perbup Sinjai nomor 27 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19. (11/10/2020).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini yang di laksanakan anggota Polsek Bulupoddo dalam hal ini Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan juga teguran lisan serta pemahaman secara langsung kepada masyarakat, serta diwajibkan menggunakan masker, apabila keluar rumah dan tetap budayakan 3 M memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 di wilayah Desa Lamatti Riattang, Kecamatatan Bulupoddo.
Kapolsek Bulupoddo Polres Sinjai AKP Haeruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan serentak di seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Sinjai, dengan dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 yang bertujuan untuk mengajak warga masyarakat agar peduli dengan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Berita Lainnya
Kapolres Sinjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Sinjai Ke -457
Kapolres Sinjai Dampingi Bupati Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Sulsel
Polres Sinjai Gelar Apel Siaga Persiapan Pam Kedatangan Wakil Gubernur Sulsel dan Aksi Unjuk Rasa