
Sinjai – Melalui Bhabinkambtibmas Desa Talle Polsek Sinjai Selatan Polres Sinjai bersama aparat desa kembali melaksanakan operasi yustisi di pasar Labettang Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Senin, (18/10/2020).
Dalam operasi yustisi tersebut bhabinkamtibmas melakukan pemeriksa kepada para pengunjung yang ada di pasar labettang apabila tidak memakai masker bhabinkamtibmas memberikan teguran dan menyampaikan imbauan kepada warga pengunjung pasar agar wajib memakai masker.
“Upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 dipasar, bhabinkambtibmas desa Talle Brigpol H. Ilyas bersama aparat desa menyasar pasar labettang agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan selalu menggunakan masker.
Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, dengan harapan agar masyarakat menyadari pentingnya akan penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya dalam pencegahan covid 19, terang Brigpol H. Ilays.
Berita Lainnya
Kapolres Sinjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Sinjai Ke -457
Kapolres Sinjai Dampingi Bupati Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Sulsel
Polres Sinjai Gelar Apel Siaga Persiapan Pam Kedatangan Wakil Gubernur Sulsel dan Aksi Unjuk Rasa