
Sinjai- Bhabinkantibmas Desa Duampanue Polsek Bulupoddo Polres Sinjai Brigpol Muh Siddiq Istiqlal mengadakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan perbup Sinjai nomor 27 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19. Selasa (27/10/20).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini yang di laksanakan anggota Polsek Bulupoddo dalam hal ini Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat, serta diwajibkan menggunakan masker, apabila keluar rumah dan tetap budayakan 3 M memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 di wilayah Desa Duampanue Kecamatatan Bulupoddo.
Kapolsek Bulupoddo Polres Sinjai AKP Haeruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan serentak di seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Sinjai, dengan dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 yang bertujuan untuk mengajak warga masyarakat agar peduli dengan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Berita Lainnya
Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Sinjai Intensifkan Patroli Malam Hari Libur
Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Utara Dampingi Staf Kelurahan Alehanuae Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran